Pemerintah. Desa-3-SKS
Setelah mengikuti kuliah ini mahasiswa/i diharapkan dapat memahami dan menjelaskan secara komprehensif dua (2) ruang lingkup melalui empat (4) kunci pokok dalam mengelola Desa sebagai wilayah Otonomi sekaligus juga wilayah teritori administrasi pemerintahan dan hubungan Desa dengan Pemerintah Supra Desa yaitu:
1. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang lingkup dalam proses manajemen Pemerintahan Desa, organisasi dan kelembagaan Desa, faktor kepemimpinan di desa dan kaitannya dengan sistem pemerintahan supradesa yaitu: pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan Kecamatan.
2. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang Lingkup dalam proses Pembangunan Desa dan partispasi masyarakat Desa.
3. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang Lingkup dalam proses Sumber Keuangan Desa dan Pengelolaan keuangan Desa
4. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang Lingkup dalam proses Penyusunan Produk Hukum Desa sebagai napas kehidupan Desa
1. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang lingkup dalam proses manajemen Pemerintahan Desa, organisasi dan kelembagaan Desa, faktor kepemimpinan di desa dan kaitannya dengan sistem pemerintahan supradesa yaitu: pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan Kecamatan.
2. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang Lingkup dalam proses Pembangunan Desa dan partispasi masyarakat Desa.
3. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang Lingkup dalam proses Sumber Keuangan Desa dan Pengelolaan keuangan Desa
4. Memiliki kompetensi individu yang inovatif sebagai agen Pemerintahan Desa dalam memahami dan menganalisis Ruang Lingkup dalam proses Penyusunan Produk Hukum Desa sebagai napas kehidupan Desa